[PRO DAN KONTRA HUKUMAN MATI DI INDONESIA]
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhayana dan Salam Sejahtera
“Salam Mahasiswa”
“Salam Pergerakan”
“Salam Family Forever ”
Hukuman mati merupakan hukum tertua di dunia dan Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan hukuman ini. Pemberlakuan hukuman mati di Indonesia bukan tanpa alasan. Hak hidup memang harus dijunjung tinggi atas nama HAM akan tetapi kewajiban asasi atau dasar wajib untuk dilakukan.
Dalam penetapan hukuman mati menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ada yang pro dengan ini karena berlandas pada dasar keadilan, namun tidak sedikit pula masyarakat yang kontra dengan dasar kemanusiaan.
Kontroversi mengenai hukuman mati salah satunya muncul karena amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak ini adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk negara.
Selain itu, hukuman mati dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yakni untuk menghalangi orang dari perbuatan kejahatan, dan bukan balas dendam. Hukuman mati dianggap tidak bisa menghilangkan kejahatan di masyarakat dan menciptakan masyarakat yang bahagia. Faktor penentunya bukanlah berapa banyak kejahatan turun dengan adanya hukuman mati, tetapi bagaimana keadilan tetap ada dan dirasakan para korban kejahatan.
Hukuman mati dapat dilakukan, meskipun hal tersebut sama saja menghilangkan nyawa seseorang dan bertentangan dengan ketentuan HAM yaitu hak untuk hidup, namun yang menjadi permasalahan adalah jika si pelaku kejahatan telah melakukan kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain ataupun melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Hukuman mati menjadi pengecualian terhadap hak untuk hidup yang masih diakui di banyak negara. Hukuman ini menjadi sanksi paling berat bagi pelaku kejahatan yang secara berat melanggar hak asasi manusia orang lain.
Sesuai dengan Pasal 28j ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain. Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja,sehingga sifatnya universal
Adapun dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada undang-undang agar tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyatakan bahwa pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi terciptanya ketertiban umum. Dengan cara ini, hukuman mati dapat menciptakan rasa hormat dan penghargaan terhadap hak asasi manusia orang lain.
Bagaimana dengan kalian? Apakah Pro atau Kontra Terhadap Hukuman Mati yang ada di Indonesia nih? Comment di bawah yah
Resume : Nuralviana Aulia
DEPARTEMEN PENGADERAN
HMAN-PNUP 2022-2023
#ArisanWacana
#HMANPNUP
#HMAN
#PNUP
#FAMILY FOREVER