PRO DAN KONTRA LARANGAN MENGHINA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA (KUHP PASAL 240)

[PRO DAN KONTRA LARANGAN MENGHINA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA (KUHP PASAL 240)]

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhayana dan Salam Sejahtera

“Salam Mahasiswa”

“Salam Pergerakan”

“Salam Family Forever 💚”

Nah, saat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bersama DPR sedang kejar target untuk mensahkannya ternyata menuai kontroversial. Pasalnya, beberapa pasal dari RKUHP ini dinilai mengancam demokrasi. Sebab terdapat pasal menegaskan bagi masyarakat yang menghina, seperti anggota, DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota, bisa dipenjara yang pada Pasal 353 ayat 1.

Dimana berbunyi ‘Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Maksud pemerintah dari ketentuan dari pasal ini agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu apabila melakukan perbuatan menghina, maka dipidana berdasarkan ketentuan. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain DPR RI, DPRD, polisi, jaksa, gubernur atau bupati/walikota.

“Kalau kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan, itu anarki. Saya kira kita tidak harus sampai ke sana. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Keadaban itu saya rasa harus menjadi level kita,” tambahnya lagi. Menteri Yasonna Laoly memastikan, bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini sama sekali tak berniat membatasi kritik. Toh, menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut.

Jika ditelisik jauh ke belakang, keberadaan pasal penghinaan presiden berasal dari KUHP Belanda, tepatnya Artikel 111 Nederlands Wetboek van Strafrecht (WvS Nederlands 1881), yang mengatur tentang penghinaan yang disengaja terhadap raja dan ratu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 300 gulden. Namun, sesudah Indonesia merdeka, pasal itu kemudian diadopsi mentah-mentah oleh Pasal 134 KUHP dengan menggantikan frasa “raja dan ratu” menjadi “presiden dan wakil presiden”. Berbeda dengan tradisi monarki yang menahbiskan raja/ratu sebagai simbol kebangsaan, pada sistem negara republik-demokratis, jabatan kepala negara/kepala pemerintahan yang diampu presiden bukanlah simbol negara. Pada bentuk republik yang dianut Indonesia, kepala negara diisi berdasarkan pemilihan, bukan melalui titah berdasarkan silsilah garis keturunan, sehingga tradisi penahbisan pun tidak dikenal. Bahkan, jabatan presiden atau wakil presiden senantiasa dapat dilengserkan berdasarkan mekanisme dan alasan konstitusional. Sebagian besar negara demokratis yang hari ini masih mempertahankan delik penghinaan terhadap figur kekuasaan adalah negara bersistem monarki, dan itupun umumnya hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

Kedua, memasukkan pasal penghinaan presiden ke dalam RKUHP tidak tepat karena presiden adalah jabatan, dan harus dibedakan dengan individu yang mengisi jabatan tersebut. Sebagai suatu jabatan, presiden tidak memiliki fitur moralitas untuk bisa merasa dihina. Dalam konstruksi itu, setiap komentar, sentimen, pujian bahkan cibiran publik kepada presiden adalah bentuk penilaian atas kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Persoalan perihal pantas atau tidaknya cara komunikasi dalam menyampaikan kritik atas fungsi pemerintahan berada pada wilayah etika, yang di dalamnya berlaku sanksi sosial, sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana. Kalaupun penghinaan dialamatkan kepada martabat individu yang menjabat sebagai presiden, hal itu dapat ditindaklanjuti menggunakan pasal penghinaan terhadap individu atau lewat mekanisme gugatan perdata. Kebijakan menghapuskan pasal penghinaan terhadap kepala negara telah dilakukan di banyak negara, seperti Prancis pada 2013 dan Jerman pada 2017.

Ketiga, alasan pemerintah bahwa penghapusan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan menciptakan budaya masyarakat yang terlalu liberal, adalah argumentasi berdasarkan hipotesis yang prematur. Faktanya, MK telah menyatakan pasal tersebut inkonstitusional dan sejak ketentuan itu tidak berlaku hingga sekarang, sulit untuk membuktikan bahwa kearifan budaya masyarakat Indonesia telah terkikis oleh nilai-nilai yang dianggap liberal. Menjadikan kewaspadaan terhadap nilai-nilai “liberal” sebagai alasan untuk mempertahankan pasal penghinaan presiden juga menunjukkan sikap paradoks negara sebab hak kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai komponen penting dari HAM memang pada dasarnya digagas guna menjamin
kebebasan semua orang terhadap potensi intervensi atau pembungkaman pendapat oleh kekuasaan. Penghapusan pasal penghinaan presiden dibutuhkan untuk memperkuat kontrol publik terhadap pemegang otoritas lewat pemerintahan yang
partisipatif, agar tidak disalahgunakan dan tidak terjadi kesewenang-wenangan. Bagaimanapun, publik sebagai pemberi mandat berhak untuk menilai kinerja presiden dengan sejujur-jujurnya.

Keempat, perubahan pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan tidak menghilangkan risiko kriminalisasi. Faktanya, kepolisian kerap melakukan tebang pilih dan sulit bersikap proporsional manakala pelaporan datang dari pihak yang memiliki
relasi kuasa sekelas pejabat negara. Akibat faktor relasi kuasa itu, polisi sering kali bias dalam menentukan batasan mana yang merupakan opini, kritik, dan hinaan. Terlebih lagi jika pengadu dalam hal ini adalah pemilik relasi kuasa sekelas presiden. Perumusan delik aduan pun pada gilirannya akan menyisakan masalah teknis lain. Misalnya, mungkinkah laporan dari presiden bisa ditolak oleh petugas administrasi di kantor polisi yang merupakan bawahan langsung dalam struktur kekuasaan eksekutif? Tentu naif untuk percaya bahwa akan ada objektivitas dari pihak kepolisian mengingat faktor modal sosial presiden akan senantiasa mempengaruhi subjektivitas aparatur penegak hukum.

Kelima, kebijakan perumusan pasal penghinaan presiden ke dalam RKUHP juga tidak didampingi dengan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) yang memadai. Padahal, setiap penambahan satu butir pasal akan punya dampak signifikan terhadap
porsi anggaran kebijakan nantinya. Dampak-dampak sosial seperti meningkatnya kekecewaan dan ketidakpercayaan publik, menurunnya daya kontrol masyarakat lewat kritik terhadap presiden, meningkatnya ketakutan untuk berpendapat dan berekspresi, hingga potensi tergerusnya indeks demokrasi Indonesia, harus dihitung sebagai ongkos sosial yang harus dikeluarkan. Dalam survei yang dibuat Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) baru-baru ini, 85,28% publik responden mengaku tidak menghendaki pasal penghinaan presiden dimuat dalam RKUHP (margin kesalahan 2,85%; tingkat kepercayaan 95%). Apabila temuan sebelumnya dikaitkan dengan perspektif kemanfaatan, bisa disimpulkan bahwa biaya-biaya sosial yang timbul dari perumusan pasal itu akan jauh melampaui manfaat yang dikehendaki publik. Berdasarkan uraian tersebut di atas, PSHK mendesak Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dari substansi muatan RKUHP. Tidak adanya logika hukum yang berbasis bukti sebagai dasar keberadaan pasal tersebut akan menjadi preseden buruk yang menandai kemunduran nilai demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia.

DEPARTEMEN PENGADERAN
HMAN-PNUP 2022-2023

#TULISANMAHASISWAAN

#HMANPNUP

#HMAN

#PNUP

#FAMILY FOREVER

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *