[PRO DAN KONTRA KEBIJAKAN KOMPONESASI PNUP]
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhayana dan Salam Sejahtera
“Salam Mahasiswa”
“Salam Pergerakan”
“Salam Family Forever 💚”
Politeknik Negeri Ujung Pandang merupakan salah satu kampus vokasi ternama di Indonesia Timur. Kampus yang terkenal dengan kebijakan kompensasi yang dibebankan kepada seluruh mahasiswa yang absen pada minggu aktif perkuliahan.
Kompensasi sendiri dalam KBBI diartikan sebagai ganti rugi sedangkan kompensasi kampus menurut beberapa literatur adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa di luar jam kuliah sebagai sanksi atas ketidakhadiran mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan terjadwal. Pengadaan kompensasi dilakukan dengan tujuan untuk melatih kedisiplinan mahasiswa agar lebih serius dalam mengikuti perkuliahandansebagaipelatihankepadamahasiswauntukmembiasakandiripada tiap tuntutan dalam industri dunia kerjanantinya.
Metode kompensasi di Politeknik Negeri Ujung Pandang dilakukan setelah pelaksanaan UAS yang dapat dilakukan dengan dua metode, yakni pembayaran fisik/ nonmateri dan pembayaran nonfisik/ materi. Pembayaran fisik dilakukan dengan pembersihan di area kampus serta pilihan kedua (pembayaran non fisik) dengan membayar sejumlah uang untuk menggantikan jam ketidakhadiran.
Mengenai metode ini banyak menuai perbedaan pendapat dari tiap mahasiswa PNUP. Ada beberapa mahasiswa yang pro terhadap kebijakan ini karena dua pilihan yang ditawarkan dirasa tepat serta mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih menyelesaikan kompensasi menggunakan pilihan metode seperti apa bergantung pada kesiapan diri mahasiswa .Kebijakan kompensasi pun dirasa sudah jelas karena diatur dalam SPT sehingga seharusnya tidak lagi menimbulkan kontra serta kebijakan seperti ini tidak boleh dihilangkan karena dengan adanya kebijakan kompensasi sangat meminimalisir munculnya mahasiswa-mahasiswa malas.
Adapula mahasiswa yang kontra dengan kebijakan kompensasi yang ada di PNUP khusunya pada metode pembayaran kompensasi yang ditawarkan. Ada yang menganggap bahwa kebijakan seperti ini sebagai eksploitasi manusia dengan tuntutan pembersihan atau bahkan suap dengan pembayaran yang tidak sesusai dengan takar juga pengalokasian dana kompensasi non fisik yang tidaktransparan.
Yang menjadi permasalahan adalah beberapa oknum yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kompensasi di PNUP ini tidak paham betul dengan perhitungan total jam kompensasi sehingga menyebaban perbedaan beban kompensasi terhadap tiap mahasiswa padahal jam ketidakhadirannya sama. Halini dapat menyebabkan timbulnya rasa tidak adil atau kecemburuan pada diri mahasiswa.
Pada dasarnya pengadaan kompensasi memang sudah sangat tepat untuk tetap diterapkan karena dengan hadirnya kompensasi membuat mahasiswa- mahasiswa menjadi lebih memperhatikan kehadirannya dalam perkuliahan, namun yang perlu dibenahi dalam pelaksanaan kompensasi di PNUP pada khususnya yaitu orang-orang yang menjalankan sistem ini. Seharusnya orang yang bertanggung jawab dalam menghitung beban kompensasi sudah paham betul SPT yang mengatur mengenai kompensasi sehingga tidak muncul rasa iri pada diri mahasiswa. Maka dari itu sosialisas imengenai SPT yang mengatur kompensasi seharusnya mulai digalakkan agar pengetahuan mengenai kompensasi benar-benar merata pada setiap orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kompensasi.
Selanjutnya, jika mengulik lebih dalam bisa saja metode yang ditawarkan untuk penyelesaian kompenasasi ini tidak hanya terbatas pada pekerjaan fisik dan pembayaran dengan uang yang notabenenya tidak menambah pengetahuan mahasiswa malah membuat mahasiswa lelah secara fisik dan merasa terkuras dari segi finansial. Bagaimana jika membuat karya ilmiah masuk dalam salah satu pilihan penyelesaian kompensasi?
Membuat karya ilmiah semacam paper akan membuat mahasiswa berpikir, meriset, dan menghasilkan karya yang bahkan akan relevan dengan tri dharma perguruan tinggi serta metode seperti ini tidak akan membuat mahasiswa lelah secara fisik seperti melakukan pembersihan area kampus. Metode seperti ini pun dirasa akan menimbulkan efek jerah pada mahasiswa dan output yang dihasilkan pun akan lebih berguna.
Bagaimana dengan kalian? Apakah pro atau kontra dengan kebijakan kompensasi yang diberlakukan di PNUP?
Resume : Evy Listianingsih
DEPARTEMEN PENGADERAN
HMAN-PNUP 2022-2023
#ArisanWacana
#HMANPNUP
#HMAN
#PNUP
#FAMILY FOREVER