UKT DAN PROBLEMATIKANYA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhayana dan Salam Sejahtera
“Salam Mahasiswa”

“Salam Pergerakan”

“Salam Family Forever ”

UKT (Uang Kuliah Tunggal) yaitu besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa. Menurut buku Analisis Kebijakan Pendidikan oleh Jejen Musfah, UKT merupakan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN). Kebijakan ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 yang menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal. Besaran biaya UKT akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga mereka. Artinya, mahasiswa yang mampu secara ekonomi akan membayar lebih banyak, sementara mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu akan dikenai biaya yang lebih rendah. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

Membahas mengenai UKT, tentu tidak terlepas dari berbagai problematika yang ada di kampus. Hal ini tidak terlepas dari isu-isu mengapa UKT tersebut mahal. Merujuk pada isu-isu yang ada di PNUP, kasus yang akhir-akhir ini hangat yaitu berhentinya beberapa mahasiswa untuk berkuliah dengan alasan pengenaan biaya UKT yang “Mahal”. Tentu, dengan adanya kasus-kasus seperti ini, mahasiswa-mahasiswa yang sadar akan perikemanusiaan tidak hanya tinggal diam. Seluruh elemen mahasiswa yang ada di PNUP telah melakukan berbagai konsolidasi hingga audiensi yang bertujuan untuk menyelaraskan pemikiran-pemikiran maupun berbagai pandangan yang dimiliki oleh tiap mahasiswa terkait hal ini.

Merespon kasus ini, BEM-KMPNUP telah melakukan usaha-usaha untuk menyuarakan kesulitan yang dihadapi oleh teman-teman Mahasiswa PNUP agar suara mereka dapat terdengar oleh Birokrasi. Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang diberikan oleh Birokrasi terhadap Mahasiswa-mahasiswa PNUP. Kurangnya pengkajian yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap kondisi keuangan mahasiswa membuat beberapa mahasiswa memilih untuk berhenti dan tidak melanjutkan kuliahnya karna penetapan UKT yang cenderung tinggi untuk kondisi ekonomi mereka, serta pembagian KIP kuliah yang terkesan tidak tepat sasaran membuat mahasiswa yang benar – benar membutuhkan tidak mendapatkan haknya.

Banyaknya pertanyaan-pertanyaan mengenai mengapa UKT tidak digratiskan saja, agar semua orang dapat mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia merujuk pada UUD 1945 yang berisikan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. “Pendidikan” yang dimaksud dalam UUD tersebut tidak selamanya merujuk pada perkuliahan. Pendidikan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah segala bentuk pendidikan seperti sekolah dasar jadi pasal tersebut tidak dapat menjadi landasan yang kuat untuk mendapatkan UKT gratis.

Jika dari teman-teman ada yang memiliki pandangan lain, jangan lupa tinggalkan komentar pada kolom di bawah ya!

Narrative by A. Faradila Nutri Jabal
Supported by DEPARTEMEN PENGADERAN HMAN-PNUP 2023/2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *